Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

P2G Sebut Masuknya Makan Bergizi Gratis ke RUU Sisdiknas Mengganjal

Mary Taylor - lenterafakta.com 3 mins read

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyampaikan kekhawatiran terkait adanya pasal dalam Rancangan Undang-undang

P2G Sebut Masuknya Makan Bergizi Gratis ke RUU Sisdiknas Mengganjal

P2G: Pasal RUU Sisdiknas Berpotensi Mengganjal Program Makan Bergizi Gratis

Lenterafakta.com – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyampaikan kekhawatiran terkait adanya pasal dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diduga akan menjadi landasan hukum bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut analisisnya, Pasal 23 dalam RUU tersebut mengandung makna yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan sekolah terhadap program tersebut.

Pasal yang dimaksud berbunyi bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat harus memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan, termasuk kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional. Satriwan menjelaskan bahwa frasa “memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan” dalam implementasinya dapat berupa MBG.

Ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, implementasinya, bisa berupa MBG.

Sebelumnya, program MBG hanya disebutkan dalam UU APBN 2026, tepatnya pada pasal penjelasan bukan batang tubuh undang-undang. Selain itu, MBG juga tidak secara eksplisit disebut dalam UU Pendidikan. Satriwan menambahkan bahwa upaya kesehatan di sekolah selama ini dikenal sebagai UKS (Unit Kesehatan Sekolah), namun dalam RUU disebutkan bahwa pengelolanya merupakan gabungan antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat.

Dugaan P2G adalah bahwa pasal ini akan menjadi payung hukum bagi MBG di masa depan. Saat ini, P2G tercatat sebagai pemohon Uji Materil UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok gugatan tersebut bertujuan memastikan bahwa MBG tidak menggunakan 20 persen anggaran pendidikan.

Satriwan menilai bahwa dengan adanya pasal yang berbau MBG di RUU Sisdiknas, pemerintah pusat dan DPR seharusnya menyadari adanya gugatan masyarakat. Namun menurutnya, pemerintah justru mencoba mengalihkan anggaran pendidikan untuk MBG, padahal MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan, pemerintah tidak berhati-hati, karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas.

Parameter Konstitusional untuk MBG dalam Anggaran Pendidikan

Sidang pengujian materiil UU APBN 2026 yang berlangsung pada 1 Juli 2026 menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli yang dihadirkan oleh presiden atau pemerintah. Sunny menyatakan bahwa penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter konstitusional tertentu.

Parameter tersebut meliputi adanya hubungan langsung dengan peserta didik, dukungan terhadap fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta kemampuan untuk diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.

Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif.

Sunny menegaskan bahwa konstitusionalitas penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter pembatas. Sasaran utamanya haruslah peserta didik dalam satuan pendidikan. Program juga harus memiliki indikator yang menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan.

Menurut Sunny, program ini tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Penganggaran MBG harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi, serta tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan.

Sementara itu, pemerintah menilai bahwa anggaran MBG yang masuk ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis karena penerima manfaatnya adalah para peserta didik.

Join the discussion