Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Ramai Isu Ban Gundul Kena Denda Rp 250.000 dan Kurungan 1 Bulan, Benarkah?

Susan Jones - lenterafakta.com 2 mins read

Media sosial kembali digemparkan dengan kabar mengenai sanksi baru bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Isu tersebut menyebutkan bahwa

Ramai Isu Ban Gundul Kena Denda Rp 250.000 dan Kurungan 1 Bulan, Benarkah?

Klarifikasi Resmi: Ban Gundul Bukan Lagi Aturan Baru untuk Sanksi Tilang

Lenterafakta.com – Media sosial kembali digemparkan dengan kabar mengenai sanksi baru bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Isu tersebut menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000 serta ancaman kurungan penjara selama satu bulan. Namun, pernyataan resmi dari kepolisian menunjukkan bahwa informasi tersebut keliru.

Respons Ditlantas Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komarudin, secara tegas menyangkal kebenaran kabar yang beredar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada dasar fakta yang mendukung klaim pemberlakuan sanksi baru tersebut.

“Hoaks,” kata Komarudin, sebagaimana dikutip dari Antara.

Brigjen Pol Komarudin juga mengimbau warga agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang tersebar tanpa sumber yang jelas dan resmi dari pihak berwenang.

Korlantas Polri Meluruskan Isu

Selain Ditlantas, Korps Lalu Lintas Polri juga memberikan konfirmasi melalui akun Instagram resmi mereka, @korlantaspolri.ntmc, pada Kamis (23/7/2026). Dalam unggahan tersebut, mereka menegaskan bahwa ketentuan mengenai ban gundul bukanlah inovasi terbaru dari kepolisian.

Berdar unggahan yang menyebutkan bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan khusus berupa denda Rp 250.000 dan kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Perlu diluruskan, yang tidak benar adalah klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Polri, tulis Korlantas.

Dasar Hukum yang Sudah Ada Sejak 2009

Faktanya, aturan mengenai kendaraan yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 48 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berupa tilang.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kondisi ban kendaraan tetap laik digunakan. Sebab, ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram terhadap permukaan jalan, terutama saat hujan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Mari lebih bijak menerima informasi. Jangan hanya membaca judul dan jangan langsung menyebarkan informasi sebelum memahami konteksnya secara utuh, pungkas Korlantas.

Join the discussion