Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ternyata Berawal dari Kode Batalyon Inggris
Setiap kendaraan yang melaju di jalan raya Indonesia membawa identitas resmi berupa pelat nomor. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Akar Sejarah Pelat Nomor Kendaraan di Nusantara
Lenterafakta.com – Setiap kendaraan yang melaju di jalan raya Indonesia membawa identitas resmi berupa pelat nomor. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna keperluan pencatatan dan pengenalan unit kendaraan. Susunan karakter yang tercetak pada pelat tersebut menyimpan data penting, mulai dari lokasi asal hingga nomor registrasi unik. Huruf awal menandakan wilayah administratif, sementara rangkaian angka dan huruf selanjutnya membentuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB.
Proses pembentukan sistem pelat nomor di Indonesia tidak terjadi secara instan. Sejak awal implementasi, terdapat sejumlah modifikasi yang dilakukan, mencakup aspek warna, dimensi fisik, maupun metode penomoran. Untuk memahami perjalanan panjangnya, kita perlu menelusuri kembali ke masa lalu.
Awal Mula Kode Huruf dari Era Inggris
Menurut laporan Antara pada tanggal 8 April 2025, penggunaan inisial huruf pada pelat nomor bermula saat kekuasaan Inggris di kepulauan Nusantara pada tahun 1811. Pada periode tersebut, pihak Inggris memanfaatkan singkatan huruf untuk mempermudah pengelompokan wilayah yang dikelola oleh setiap batalyon militer mereka. Kota Batavia, yang sekarang dikenal sebagai Jakarta, menerima inisial B karena berada dalam kendali Batalyon B. Wilayah Banten mendapat tanda A karena dikuasai oleh Batalyon A.
Kota Surabaya ditetapkan dengan kode L, sementara Madura menggunakan huruf M. Tidak semua daerah hanya memiliki satu inisial. Beberapa lokasi memperoleh dua huruf karena posisinya di bawah pengawasan lebih dari satu unit batalyon. Sebagai contoh, Yogyakarta memakai kombinasi AB karena diduduki oleh Batalyon A dan B secara bersamaan. Kota Solo menggunakan kode AD mengingat keberadaannya di bawah naungan Batalyon A dan D.
Cikal bakal penggunaan kode huruf pada pelat nomor di Indonesia berawal pada masa pendudukan Inggris di Nusantara pada 1811.
Setelah berhasil menguasai Pulau Jawa, Thomas Stamford Raffles mengintegrasikan kode-kode militer tersebut ke dalam sistem administrasi wilayahnya. Ketika Belanda mengambil alih kembali kekuasaan pada tahun 1816, mekanisme ini tidak dihapus melainkan dikembangkan hingga mencakup daerah-daerah di luar Jawa. Ekspansi tersebut meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Maluku.
Perkembangan Sistem Pelat Nomor Global dan Nasional
Dalam konteks internasional, pelat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Perancis pada tahun 1893 oleh Kepolisian Paris. Inovasi ini hadir sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kendaraan yang semakin pesat. Meskipun demikian, Belanda tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan penggunaan pelat nomor secara wajib di seluruh wilayahnya pada tahun 1901. Sistem ini kemudian ditiru oleh banyak negara di benua Eropa, sebelum akhirnya sampai ke Amerika Serikat pada tahun 1903.
Di Indonesia, warisan kode wilayah dari masa kolonial terus bertahan hingga saat ini. Seiring berjalannya waktu, proses registrasi kendaraan juga terus disempurnakan. Langkah-langkah modernisasi mencakup penambahan kode wilayah baru serta penerapan sistem registrasi berbasis digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan terhadap kendaraan bermotor.
Selanjutnya, menurut Kompas.com pada 17 April 2024, pada fase awal penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia, belum ada ketentuan baku mengenai pelat nomor. Variasi masih sangat terlihat dalam hal bentuk, ukuran, material, warna, hingga posisi pemasangan. Pelat nomor tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan, tetapi ada pula yang ditempatkan di sisi kendaraan.
Standarisasi pelat nomor mulai diterapkan pada 1917 bersamaan dengan diberlakukannya aturan mengenai registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pemilik kendaraan melakukan registrasi secara nasional. Saat itu, penentuan kode wilayah didasarkan pada sistem keresidenan. Misalnya, Keresidenan Surakarta, yang meliputi Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri, menggunakan kode pelat AD. Seiring bertambahnya wilayah keresidenan di masa kolonial, jumlah kode wilayah pun terus berkembang.
Setelah Indonesia merdeka, format pelat nomor kendaraan yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda tetap dipertahankan dan menjadi dasar sistem penomoran kendaraan yang digunakan hingga saat ini. Perjalanan panjang sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia menunjukkan bagaimana sistem ini berevolusi dari kode militer sederhana menjadi identitas resmi yang dikenal seluruh masyarakat.
