Solution For: Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
: Viral Croissant Berbentuk Rambut Manusia, Apakah Masih Halal? Solution For - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan oleh tren croissant
Solution For: Viral Croissant Berbentuk Rambut Manusia, Apakah Masih Halal?
Solution For – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan oleh tren croissant dengan desain topping yang mirip rambut manusia. Kreasi ini menimbulkan kontroversi karena bentuknya yang menyerupai bagian tubuh tertentu, baik dianggap memicu rasa jijik maupun bersifat vulgar. Perdebatan pun muncul, apakah produk ini tetap bisa dinikmati secara halal atau justru mempermasalahkan etika dalam konsumsi.
Mengapa Bentuk Tampilan Jadi Perdebatan?
Secara visual, croissant ini menampilkan lapisan topping yang dihiasi dengan bentuk rambut, mirip rambut ketiak atau area tubuh lainnya. Beberapa orang mengkritik desain ini karena dianggap mengandung konotasi seksual atau merendahkan nilai-nilai keagamaan. Namun, penjelasan dari akademisi dan lembaga keagamaan memberikan pandangan yang lebih mendalam. Dalam konteks Islam, bentuk fisik makanan bisa memengaruhi persepsi kehalalannya.
Penjelasan Akademisi: Fokus pada Bahan dan Proses
Akademi Miftahul Haq dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menegaskan bahwa kehalalan makanan ditentukan oleh bahan-bahan yang digunakan dan proses pengolahannya. “Solution For halal tidak hanya tergantung pada bentuk tampilan, tetapi juga pada komposisi bahan dan cara pembuatan,” kata Miftahul saat diwawancara Kompas.com pada Rabu (15/7/2026). Jika bahan seperti gula, mentega, atau susu sapi tidak dinyatakan haram, maka croissant tersebut bisa tetap dianggap halal.
Dalam pandangan Miftahul, ada dua aspek utama yang menentukan kehalalan makanan: pertama, bahan yang secara dzat atau materi dinyatakan haram, seperti babi atau darah. Kedua, keharaman yang muncul dari cara memperoleh atau mengolah bahan tersebut. “Solution For bentuk visual croissant ini tidak menjadi dasar utama, selama bahan dan prosesnya memenuhi syarat halal,” tambahnya.
Penilaian MUI: Etika Visual Menjadi Pertimbangan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, kehalalan makanan tidak hanya tergantung pada bahan, tetapi juga pada bentuk dan penamaannya. “Solution For croissant berambut ini tidak memenuhi standar etika visual dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020,” ujarnya.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa makanan yang menyerupai bagian tubuh manusia, terutama yang berkonotasi erotis, tidak diberikan sertifikasi halal. “Jika bentuknya mengandung makna negatif dan merendahkan norma agama, maka solution for halalnya bisa dipertanyakan,” jelas Prof Ni’am. Namun, ia menambahkan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada penggunaan bahan yang benar.
Konteks Budaya: Awal Mula Trend Ini
Tren croissant berbentuk rambut manusia berawal dari inspirasi kue berbulu atau hairy cake yang populer di Thailand. Di sana, desain ini dianggap kreatif dan tidak mengandung makna negatif. Namun, ketika diadopsi ke berbagai wilayah, termasuk Indonesia, bentuk visualnya bisa berbeda makna. “Solution For penyebaran tren ini perlu disesuaikan dengan konteks budaya setempat,” kata Miftahul.
Beberapa toko roti di Indonesia, seperti Saiwan Bakehouse, memperkenalkan produk ini sebagai inovasi. Meski viral di media sosial, beberapa kelompok mengkritik penggunaan istilah vulgar dalam penjelasan. “Solution For penjelasan produk ini harus jelas, agar tidak menimbulkan kesan merendahkan,” lanjutnya.
Langkah-Langkah untuk Memastikan Kehalalan
Untuk memastikan solution for croissant berbentuk rambut manusia tetap halal, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, produk harus memiliki sertifikasi halal dari lembaga resmi. Kedua, desain visualnya perlu disesuaikan agar tidak merendahkan norma agama. “Solution For konsumen, mereka harus memeriksa label halal dan cara penyajian,” saran Miftahul.
Selain itu, produsen bisa menjelaskan makna desain tersebut dengan lebih kontekstual. “Jika bentuk rambut dianggap sebagai simbol kreativitas, bukan kehormatan, maka solution for kehalalannya tetap berlaku,” katanya. Dengan demikian, bentuk visual makanan bisa menjadi bagian dari inovasi, asalkan tidak melanggar prinsip etika dan keagamaan.
