Special Plan: Awas Scam Pemutihan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri: Jangan Asal Klik Link Sembarangan
Asal Klik Link Pemutihan Pajak Kendaraan Special Plan - Program Special Plan pemutihan pajak kendaraan saat ini menjadi sorotan karena maraknya skema penipuan
Special Plan: Jangan Asal Klik Link Pemutihan Pajak Kendaraan
Special Plan – Program Special Plan pemutihan pajak kendaraan saat ini menjadi sorotan karena maraknya skema penipuan yang menyalin informasi dari sumber resmi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan peringatan khusus kepada masyarakat agar waspada terhadap tautan atau iklan palsu yang beredar di media sosial. Special Plan ini sebenarnya adalah kebijakan yang diterapkan oleh beberapa provinsi untuk memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak yang terlambat membayar. Namun, pihak penipu sering memanfaatkan kebijakan ini untuk memperdaya masyarakat.
“Warga diminta memverifikasi sumber sebelum melakukan transaksi melalui tautan atau aplikasi yang tidak jelas. Special Plan pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi peluang untuk menghemat biaya, tetapi harus disertai dengan kehati-hatian,” tulis Korlantas melalui laman resminya, Senin (6/7/2026).
Pelaku skema penipuan kerap menggunakan tautan berakhiran .click atau .xyz untuk menyesatkan publik. Mereka menyamar sebagai instansi resmi, seperti Korlantas, agar calon korban percaya tanpa ragu. Jika tautan tersebut diklik, masyarakat berisiko kehilangan data pribadi atau uang mereka. Korlantas menegaskan, Special Plan hanya berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi syarat, jadi penting untuk mengecek keaslian informasi sebelum mengambil tindakan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Special Plan
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/7/2026), pemerintah beberapa provinsi memberlakukan Special Plan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan kebijakan ini serta syaratnya:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam Special Plan tahun ini, DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan, yaitu dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, wajib pajak yang terlambat membayar cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga atau denda. Sistem otomatis menghapus sanksi, sehingga tidak perlu pengajuan khusus.
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bengkulu mengadakan Special Plan pemutihan pajak kendaraan selama empat bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pembebasan denda dan seluruh tunggakan pajak diberikan, asalkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak satu tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebijakan pajak.
Pemerintah Provinsi Lampung
Lampung menerapkan Special Plan keringanan pajak kendaraan dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak berhak mendapatkan penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan seluruh tunggakan. Syarat utama adalah membayar pokok pajak sebelum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Utara mengumumkan Special Plan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Juli 2026. Bapenda Sumut menyebutkan, insentif ini mencakup potongan denda hingga 57 persen dan pembebasan BBNKB kedua. Program ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak pada masa perayaan Hari Bhayangkara ke-80.
Pemerintah Provinsi Bali
Bali juga ikut dalam Special Plan pemutihan pajak kendaraan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025. Wajib pajak yang memanfaatkan program ini mendapatkan diskon untuk pokok pajak dan penghapusan denda keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa merugikan mereka.
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Papua Barat meluncurkan Special Plan pemutihan pajak kendaraan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Program ini diadakan dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-80, HUT Kemerdekaan RI ke-81, dan HUT Provinsi Papua Barat ke-27. Wajib pajak dapat menghemat biaya dengan mendapatkan penghapusan denda dan diskon untuk pokok pajak.
Korlantas mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap Special Plan yang dijual dengan cara yang tidak resmi. “Kerja sama antara warga dan instansi penting untuk menjaga keamanan informasi dan menghindari penipuan,” tambah Korlantas. Mereka menyarankan membagikan imbauan ini kepada keluarga dan kerabat untuk memperkuat kesadaran terhadap risiko Special Plan palsu.
