Special Plan: Bayi Terlambat Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Lebih dari 28 Hari, Apakah Iurannya Tetap Ditagih?
Special Plan: Bayi Terlambat Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Lebih dari 28 Hari, Iuran Apakah Masih Berlaku?
Special Plan: Bayi Terlambat Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Lebih dari 28 Hari, Iuran Apakah Masih Berlaku?
Special Plan adalah program yang memungkinkan bayi lahir tidak langsung otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orang tua wajib mendaftarkan anaknya dalam waktu 28 hari setelah hari kelahiran. Jika terlambat, iuran tetap dikenakan, dan ini menjadi perhatian utama bagi para orang tua. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara bayi dari peserta PBI memiliki mekanisme pendaftaran khusus.
Aturan Pendaftaran Bayi untuk Peserta Non-PBI
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, setiap bayi wajib didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam 28 hari setelah lahir. Jika pendaftaran dilakukan tepat waktu, status kepesertaan otomatis aktif tanpa perlu proses tambahan. Namun, jika pendaftaran melewati batas waktu, iuran JKN tetap diberlakukan. Rizzky menegaskan bahwa iuran dihitung sejak tanggal kelahiran, meski pendaftaran dilakukan setelah masa tenggang. Ini berarti, orang tua yang terlambat mendaftarkan bayinya tetap harus membayar iuran selama 24 bulan tambahan.
“Jika pendaftaran dilakukan melewati 28 hari, iuran JKN tetap dikenakan. Aturan ini berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang bukan PBI,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2026).
Pada kasus ini, meski proses pendaftaran berjalan lebih lambat, kepesertaan tetap valid. Namun, orang tua harus memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan, karena besarnya bisa mencapai maksimal 24 bulan ditambah satu bulan.
Manfaat dan Tanggung Jawab dalam Special Plan
Special Plan memberikan keuntungan bagi keluarga yang mendaftarkan bayi tepat waktu. Peserta yang memenuhi syarat bisa mengakses layanan kesehatan seperti rawat inap, obat-obatan, dan pemeriksaan rutin. Rizzky menjelaskan bahwa kepesertaan otomatis aktif setelah pendaftaran selesai, sehingga bayi dapat segera menggunakan manfaat program BPJS Kesehatan. Namun, jika pendaftaran terlambat, tanggung jawab tetap ada pada orang tua untuk membayar iuran sesuai ketentuan.
Orang tua yang terlambat mendaftarkan bayinya tetap bisa memanfaatkan Special Plan, asalkan memenuhi syarat administrasi. BPJS Kesehatan memberikan waktu tiga bulan setelah kelahiran untuk memperbarui data kepesertaan, terutama setelah bayi memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini penting untuk memastikan informasi terkini dan layanan kesehatan bisa diakses tanpa hambatan.
Kelambatan pendaftaran bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kebingungan mengenai prosedur atau keterlambatan dokumen. Rizzky Anugerah merekomendasikan orang tua memahami aturan ini agar tidak ada kebingungan. Pada Special Plan, kepesertaan tetap diberlakukan meski pendaftaran dilakukan setelah 28 hari, dengan syarat iuran dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, bayi tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun terlambat terdaftar.
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk memudahkan pendaftaran bayi. Melalui layanan PANDAWA, orang tua bisa mengirimkan surat keterangan lahir dan dokumen pendukung via WhatsApp. Metode ini sangat efisien karena tidak memerlukan pergi ke kantor cabang. Selain itu, aplikasi Mobile JKN juga bisa digunakan untuk proses pendaftaran online. Setelah data diperiksa, bayi otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
