Sudah Ada 5 Kepala Daerah di Jateng yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengukuhkan bahwa sudah ada 5 kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung kasus
Sudah Ada 5 Kepala Daerah Jateng Terjaring OTT KPK 2026
Lenterafakta.com – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengukuhkan bahwa sudah ada 5 kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi sepanjang tahun ini. Penangkapan terbaru ini melengkapi daftar pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak awal 2026.
Sebelum Anom Widiyantoro, KPK telah menangkap empat bupati lainnya. Berikut rangkuman lengkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pemimpin daerah di Jateng.
Kasus Sudewo: Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Pada 19 Januari 2026, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi. Dalam perkara pertama, Sudewo diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan menetapkan tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Orang kepercayaan bupati kemudian meningkatkan tarif tersebut menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
“Atas arahan SDW, YON dan JION selanjutnya mematok tarif Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
KPK juga menemukan bahwa para calon perangkat desa mendapat tekanan untuk membayar agar memperoleh formasi jabatan. Selain itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan. Iya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
Dalam perkara kedua, bupati Pati tersebut diduga menerima aliran commitment fee semasa menjabat sebagai anggota DPR RI.
Fadia Arafiq: Korupsi Pengadaan Outsourcing
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan di Semarang. Sehari kemudian, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga Fadia mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan mengarahkan proyek-proyek pemerintah daerah agar dimenangkan oleh perusahaan tersebut. Keuntungan dari proyek-proyek tersebut diduga kembali mengalir ke lingkaran keluarganya. Selain itu, lembaga antirasuah mengungkap bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Syamsul Auliya Rachman: Pemerasan Dana THR
KPK kembali menggelar OTT pada 13 Maret 2026 dengan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 27 orang lainnya. Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
KPK menduga Syamsul mengancam akan merotasi pejabat yang tidak menyetorkan uang sesuai permintaannya. Sebanyak 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi target pengumpulan dana dengan nilai mencapai Rp 750 juta yang rencananya akan diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, besaran setoran bervariasi mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Etik Suryani: Pemerasan Aparatur Sipil Negara
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK dalam OTT pada 9 Juli 2026. Sehari kemudian, Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Praktik itu diduga dijalankan melalui mekanisme “setoran upah pungut” dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com (11/7/2026).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom Widiyantoro: Penangkapan Terbaru
Penangkapan terbaru melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menambah jumlah sudah ada 5 kepala daerah di Jateng yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026. Dengan penangkapan ini, KPK semakin intensif memberantas korupsi di tingkat daerah Jawa Tengah.
