Wali Kota New York Ancam Tangkap Netanyahu, Trump Langsung Pasang Badan
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara tegas menepis kekhawatiran yang muncul dari pemimpin kota metropolitan terbesar di AS tersebut. Zohran Mamdani
Trump Menjamin Netanyahu Aman dari Penangkapan di AS, Menanggapi Ancaman Wali Kota New York
Lenterafakta.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara tegas menepis kekhawatiran yang muncul dari pemimpin kota metropolitan terbesar di AS tersebut. Zohran Mamdani sebelumnya menyatakan niatnya untuk menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, apabila sang pemimpin Israel datang ke kota tersebut dengan tuduhan kejahatan perang. Trump meyakinkan bahwa Netanyahu akan tetap aman dari penangkapan di manapun ia berada di tanah Amerika Serikat, bahkan setelah Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan.
Respons Langsung Trump di Media Sosial
Dalam sebuah unggahan yang dipublikasikan pada hari Senin, 20 Juli 2026, Trump memberikan kepastian mengenai perlindungan bagi Netanyahu. Meskipun tidak menyebutkan nama Mamdani secara eksplisit, Trump menekankan posisi yang jelas bahwa pemimpin Israel tersebut tidak akan ditahan dalam situasi apapun.
“Bebas dari penangkapan, dalam bentuk, cara, atau rupa apa pun,” tegas Trump mengenai status Netanyahu di Amerika Serikat.
Selain membahas soal penangkapan, Trump juga menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi Israel yang dinilai sangat membantu AS dalam menghadapi konflik militer serta perang melawan Iran. Pernyataan keras ini merupakan tanggapan langsung terhadap komentar yang dilontarkan oleh wali kota tersebut.
Ancaman Penangkapan dari Mamdani
Mamdani mengungkapkan pandangannya dalam sebuah wawancara yang tayang pada Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota sedang mempertimbangkan tindakan hukum untuk menahan Netanyahu jika sang PM hadir dalam Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan pada bulan September mendatang.
“Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” ujar Mamdani. “Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Kejahatan Internasional,” tambahnya.
Mamdani juga menyebutkan bahwa pandangan ini sejalan dengan banyak pihak yang menilai tindakan yang dilakukan oleh Perdana Menteri Israel selama beberapa tahun terakhir. Sebagai catatan, ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada tahun 2024 terkait tuduhan kejahatan perang dalam konflik di Gaza.
Kewenangan Hukum dan Tanggapan Israel
Selama masa kampanye pemilihan wali kota sebelumnya, Mamdani memang sudah mengancam akan memerintahkan kepolisian New York untuk menangkap Netanyahu jika sang PM menginjakkan kaki di kota itu, sebagai wujud penegakan surat perintah ICC. Netanyahu sendiri secara rutin melawat ke New York setiap bulan September untuk menghadiri agenda tahunan PBB.
Meskipun melontarkan ancaman tersebut, Mamdani mengaku masih mengkaji apakah ia memiliki kewenangan hukum secara langsung untuk memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) menahan seorang pemimpin negara asing. Ia mengonfirmasi sedang berdiskusi secara aktif dengan Departemen Hukum Kota New York.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat hukum kami sendiri untuk tujuan itu,” jelas Mamdani.
Di sisi lain, pihak Israel memberikan tanggapan sinis melalui media sosial X. Pemerintah Israel menolak mentah-mentah pernyataan Mamdani, menyebut ICC sebagai “pengadilan rekayasa” dan menganggap surat perintah penangkapan tersebut tidak sah atau palsu. Israel juga menuding Mamdani hanya berusaha mengalihkan perhatian dari masalah internal yang dihadapinya.
ICC pertama kali didirikan pada tahun 2002 dengan mandat mengadili kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, yurisdiksi lembaga internasional ini ditolak oleh Israel. Baik Israel maupun Amerika Serikat sama-sama bukan merupakan anggota ICC. Di bawah kepemimpinan Donald Trump, Pemerintah AS terus mengobarkan kampanye untuk melumpuhkan ICC. AS bahkan telah menjatuhkan berbagai sanksi terhadap hakim, jaksa, hingga kelompok-kelompok yang mengupayakan putusan hukum terhadap Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
