Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Wali Kota New York Desak AS Tangkap Netanyahu Berdasarkan Surat Perintah ICC

Michael Miller - lenterafakta.com 3 mins read

Wali Kota New York Desak pemerintah federal Amerika Serikat untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berdasarkan surat perintah dari

Wali Kota New York Desak AS Tangkap Netanyahu Berdasarkan Surat Perintah ICC

Wali Kota New York Desak AS Eksekusi Surat Perintah ICC untuk Netanyahu

Lenterafakta.com – Wali Kota New York Desak pemerintah federal Amerika Serikat untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Meskipun Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum otonom untuk menahan Netanyahu secara mandiri, Wali Kota Zohran Mamdani tetap mendesak Washington untuk bertindak. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui rekaman video yang dipublikasikan di platform X pada malam hari, Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam unggahan videonya, Mamdani melabeli Netanyahu sebagai sosok yang layak dijatuhi hukuman karena kejahatan perang. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pemimpin Israel di New York tidak disambut baik oleh masyarakat kota. “Secara hukum, kami tidak memiliki otoritas mandiri untuk menegakkan surat perintah ini,” jelas Mamdani. “Namun, pemerintah federal memiliki kewenangan itu, dan saya mengajak mereka untuk bekerja sama dengan ICC serta melaksanakan penangkapan,” tambahnya.

Peninjauan Kewenangan Hukum Kota

Mamdani menjelaskan bahwa tim hukumnya telah menelaah seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah Pemerintah Kota New York mampu menjalankan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu secara independen. Setelah kajian mendalam, disimpulkan bahwa baik kepolisian maupun eksekutif kota tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan penangkapan tanpa campur tangan federal.

“Saya ingin menegaskan, Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih buron,” ujar Mamdani.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan The New York Times, Mamdani mengonfirmasi bahwa ia dan tim hukum kota sedang mempertimbangkan opsi penangkapan jika Netanyahu hadir dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September 2026. Selama masa kampanye pemilihan wali kota tahun 2025, ia juga secara konsisten berjanji akan memerintahkan Kepolisian New York untuk menangkap Netanyahu berdasarkan mandat ICC.

Namun, setelah memahami batasan kewenangan pemerintah kota, Mamdani mengakui bahwa langkah tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah federal. Pernyataan ini muncul menyusul jaminan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kepada Netanyahu bahwa ia tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS. Melalui postingan di media sosial pada hari Senin, Trump menyatakan bahwa Netanyahu “tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat.” Catatan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan Mamdani atau rencana kota New York.

Reaksi dan Konteks Internasional

Amerika Serikat bukanlah negara anggota ICC. Karena itu, pemerintah AS tidak terikat pada kewajiban yang sama seperti negara-negara anggota pengadilan internasional dalam menjalankan surat perintah penangkapan. Mamdani kemudian menyerukan agar pemerintah federal bergabung dengan ICC dan membantu melaksanakan surat perintah terhadap Netanyahu.

Pernyataan Mamdani mendapat tanggapan keras dari Duta Besar Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Danny Danon. Melalui unggahan di media sosial, Danon meminta Mamdani menghentikan pernyataannya mengenai penangkapan Netanyahu. “Anda terpilih untuk melayani warga New York, bukan propaganda Hamas,” kata Danon. “Lakukan pekerjaan Anda!” lanjutnya.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat lainnya pada 2024 terkait perang di Jalur Gaza. Surat perintah itu juga ditujukan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Pengadilan menyatakan terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Keduanya dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode perang dengan membatasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Mereka juga dituduh dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil dalam operasi militer Israel melawan Hamas. Pemerintah dan para pejabat Israel membantah seluruh tuduhan tersebut. Israel juga menolak kewenangan ICC untuk menangani perkara yang melibatkan negara itu.

Join the discussion