Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Wali Kota New York Zohran Mamdani Mengaku Tak Bisa Tangkap Netanyahu, Ini Alasannya

Nancy Moore - lenterafakta.com 3 mins read

Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui bahwa otoritas hukum kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan

Wali Kota New York Zohran Mamdani Mengaku Tak Bisa Tangkap Netanyahu, Ini Alasannya

Zohran Mamdani: NYC Tak Bisa Tangkap Netanyahu, Serukan Aksi Federal

Lenterafakta.com – Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui bahwa otoritas hukum kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Meskipun demikian, ia mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil tindakan nyata dalam menegakkan perintah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan video di platform X pada Selasa malam waktu setempat. Dalam rekaman tersebut, Mamdani secara terbuka menuding Netanyahu sebagai penjahat perang dan menegaskan bahwa pemimpin Israel itu tidak akan disambut di kotanya.

“Sangat jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ini,” kata Zohran Mamdani dalam video yang diunggah di X, dikutip dari AP News, Kamis (23/7/2026).

“Namun, pemerintah federal memilikinya dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah penangkapan ini,” lanjut Zohran Mamdani.

Perubahan Posisi dari Janji Kampanye

Keputusan ini mencerminkan penyesuaian dari komitmen politik yang pernah diucapkan Mamdani. Selama periode kampanye pemilihan Wali Kota New York City tahun lalu, ia berkali-kali berjanji akan memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) untuk menangkap Netanyahu berdasarkan perintah ICC terkait peran PM Israel dalam konflik Gaza.

Awal bulan ini, Mamdani juga sempat menginformasikan kepada The New York Times bahwa dirinya bersama Departemen Hukum New York City sedang membahas skenario penangkapan Netanyahu jika PM Israel hadir dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York City pada September mendatang.

Namun, dalam pesan video pada Selasa tersebut, Mamdani mengonfirmasi bahwa jajaran pemerintahannya telah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap seluruh opsi hukum yang ada. Hasil evaluasi hukum tersebut menyimpulkan bahwa New York City tidak dapat mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.

“Saya ingin menegaskan kembali, Benjamin Netanyahu tidak diterima di New York City, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran,” tegas Zohran Mamdani.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Langkah dan wacana penangkapan Benjamin Netanyahu di NYC ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Presiden AS Donald Trump menegaskan jaminan keamanan bagi Perdana Menteri Israel tersebut selama berada di wilayah Amerika Serikat.

Melalui unggahan di media sosial pada Senin, Trump menyampaikan bahwa Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun selama berada di AS. Meski tidak menyebut nama Zohran Mamdani secara langsung, pernyataan Donald Trump tersebut dipandang sebagai respons atas wacana penangkapan Netanyahu oleh Pemerintah New York City.

Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, memberikan tanggapan menohok atas pernyataan Zohran Mamdani.

“Anda dipilih untuk melayani warga New York, bukan propaganda Hamas,” kata Danny Danon dalam pernyataan resminya di media sosial. “Lakukan pekerjaan Anda!” lanjut Danny Danon.

Latar Belakang Perintah Penangkapan ICC

ICC yang berbasis di Den Haag resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pihak lainnya pada tahun 2024. ICC menguraikan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dalam konteks konflik dan perang di Gaza.

Hakim ICC menyatakan terdapat alasan yang cukup untuk mempercayai bahwa Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menggunakan metode “kelaparan sebagai metode peperangan” dengan cara membatasi bantuan kemanusiaan ke Gaza, serta secara sengaja menyasar warga sipil dalam operasi militer Israel melawan Hamas.

Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hukum internasional tersebut telah dibantah secara tegas oleh para pejabat tinggi Israel. Namun, proses hukum di tingkat internasional terus berjalan, dan situasi ini menjadi sorotan global yang menarik perhatian banyak negara.

Wali Kota New York Zohran Mamdani kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan posisi kota dengan tuntutan hukum internasional. Meskipun NYC tidak bisa menangkap Netanyahu sendiri, tekanan politik dan diplomatik dari kota terbesar di AS tetap menjadi faktor penting dalam dinamika hubungan internasional saat ini.

Join the discussion