Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menempatkan kembali pertanyaan lama di hadapan publik: ketika prosedur telah membatasi
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, meski persidangan tidak menghasilkan dokumen