Nasional

Pemerintah Akhirnya Terbitkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Jaminan Sosial

codex-db37e6faff7a40b6a4e8a628bc9a47a6

Pemerintah Akhirnya Terbitkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Perlindungan

Lenterafakta.com – Pemerintah Akhirnya Terbitkan Perpres Ojol melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Regulasi yang dirilis pada Kamis, 8 Oktober 2026, mencakup layanan angkutan penumpang roda dua, pengiriman barang, serta pemesanan dan distribusi makanan.

Aturan ini tidak hanya membahas tarif layanan. Perpres tersebut juga memuat perhatian terhadap UMKM dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko di Kompleks Parlemen.

Tarif ojol, barang, dan makanan diatur dalam satu kerangka

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR. Salah satu substansi utamanya adalah pengaturan biaya jasa ojek online untuk pengangkutan penumpang dengan kendaraan roda dua.

Ketentuan itu juga menjangkau layanan pengantaran paket serta pemesanan makanan. Pengaturan tarif menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi, biaya bagi konsumen, dan keberlanjutan layanan perusahaan aplikasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut disiapkan untuk merespons aspirasi dari pelaku aktivitas ojek online. Menurutnya, proses sinkronisasi dan harmonisasi diperlukan agar tersedia aturan terpadu yang mengatur layanan penumpang, barang, makanan, dan pihak pengampu ekosistem tersebut.

“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujar Dasco.

Pembagian peran kementerian dalam ekosistem transportasi digital

Pelaksanaan Perpres akan melibatkan sejumlah kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut menjadi pengampu ekosistem transportasi berbasis digital, sejalan dengan keterlibatan pengemudi dan pelaku usaha kecil dalam layanan tersebut.

Kementerian Perhubungan menangani urusan angkutan orang, termasuk pengaturan tarifnya. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital bertugas pada pengaturan yang berkaitan dengan layanan barang dan makanan.

Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa layanan ojol tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan transportasi. Aktivitasnya juga berkaitan dengan teknologi digital, perdagangan melalui platform, UMKM, serta perlindungan kerja bagi mitra pengemudi.

Perlindungan pekerja dan pembagian pendapatan pengemudi

Sebelum regulasi ini dirilis, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen untuk melindungi pekerja transportasi online. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak pengemudi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perlindungan tersebut menjadi salah satu perhatian utama karena pengemudi bekerja dalam layanan yang berada di persimpangan sektor digital, transportasi, dan pola kemitraan.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut adanya perubahan pembagian pendapatan dari layanan aplikasi. Porsi yang diterima pengemudi disebut meningkat dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Dampak Perpres bagi pengemudi, konsumen, dan platform

Pemerintah Akhirnya Terbitkan Perpres Ojol sebagai kerangka untuk menata hubungan berbagai pihak dalam layanan transportasi digital. Bagi pengemudi, aturan ini menempatkan tarif, pembagian pendapatan, dan jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan ekosistem.

Bagi konsumen, regulasi tersebut memberi dasar pengaturan layanan penumpang, pengiriman barang, dan makanan. Sementara bagi perusahaan aplikasi serta pelaku UMKM, aturan ini menjadi rujukan dalam menjalankan layanan digital yang terkait dengan transportasi dan perdagangan.

FAQ Perpres Ojol

Apa yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026?

Perpres ini mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk angkutan penumpang roda dua, pengiriman barang, pemesanan makanan, UMKM, tarif, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kementerian mana yang menangani tarif angkutan penumpang?

Kementerian Perhubungan menangani urusan angkutan orang, termasuk ketentuan tarif layanan penumpang.

Bagaimana pembagian pendapatan pengemudi menurut pernyataan Presiden?

Presiden Prabowo Subianto menyatakan porsi pendapatan pengemudi dari layanan aplikasi berubah dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *