Regional

Tarik Tarif Parkir ke Ortu yang Jemput Anak Sekolah, Oknum Jukir di Solo Dipanggil Dishub

codex-e25d9557f3b64b2fb671e25f9e5225dd

Dishub Solo Tegur Jukir yang Memungut Parkir Saat Orangtua Menjemput Siswa

Lenterafakta.com – Dinas Perhubungan Kota Solo memanggil seorang juru parkir yang memungut biaya dari orangtua murid ketika menjemput anak di SD Al Islam Jamsaren, Kecamatan Serengan, Selasa (27/10/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian sekaligus menegaskan batas pelayanan parkir di kawasan sekolah.

Petugas tersebut telah mengakui adanya penarikan tarif kepada orangtua yang menunggu anak pulang sekolah. Ia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa. Jika pelanggaran kembali terjadi, ia siap dikeluarkan dari keanggotaan juru parkir Solo.

Keluhan Bermula dari Unggahan Warga

Peristiwa ini ramai dibicarakan setelah keluhan seorang warga muncul di Threads pada Minggu (25/10/2026). Pengunggah menyampaikan bahwa beberapa hari sebelumnya ia tidak pernah dikenai biaya ketika menjemput anak. Namun, pada hari kejadian, seorang jukir mendatangi mobilnya, mengetuk kaca, lalu meminta uang parkir.

Situasi penjemputan sekolah memang kerap membuat kendaraan berhenti sementara di sekitar gerbang. Karena itu, perbedaan antara kendaraan yang sekadar berhenti singkat dan kendaraan yang benar-benar diparkir menjadi penting, terutama di ruas jalan yang masuk area retribusi parkir tepi jalan umum.

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menyatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan duduk perkara dari kejadian tersebut.

“Petugas parkir sudah kita panggil hari ini,” kata Taufiq, Selasa.

Jalan Veteran di depan SD Al Islam Jamsaren merupakan lokasi yang dapat menjadi objek retribusi parkir tepi jalan umum. Meski demikian, keberadaan area retribusi tidak otomatis berarti semua kendaraan yang berhenti di lokasi itu harus dikenai biaya.

Jemput Anak dari Dalam Mobil Tidak Dikenai Tarif

Dishub menekankan bahwa petugas parkir di lapangan harus mampu melihat kondisi kendaraan secara cermat. Orangtua yang hanya menunggu penjemputan dan tetap berada di dalam mobil tidak semestinya dibebani pungutan parkir.

Staf bidang pengelolaan dan pembinaan parkir Dishub Kota Solo, Sutarto, menjelaskan bahwa tarif dapat dipertimbangkan apabila kendaraan memang diparkir dan diarahkan ke tempat yang aman. Namun, berhenti sebentar untuk menjemput siswa memiliki karakter yang berbeda.

“Pelayanan jukir di lapangan harus teliti mana yang harus diparkiri dan mana yang tidak diparkiri atau tidak ditarik parkir. Kalau hanya sebatas jemput masih di dalam mobil tidak perlu ditarik (parkir). Kecuali di situ sudah parkir, dicarikan tempat parkir yang aman, nanti mau kembali ditarik mungkin tidak ada masalah,” kata dia.

Penjelasan ini menjadi pengingat bagi orangtua murid maupun pengguna jalan bahwa status kendaraan saat berhenti menentukan ada atau tidaknya kewajiban membayar parkir. Kendaraan yang masih dikemudikan dan menunggu penumpang naik berbeda dengan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di ruang parkir.

Jukir Mengaku Bertindak Spontan

Dalam klarifikasi yang dilakukan Dishub, jukir tersebut mengakui telah meminta biaya kepada orangtua murid. Yani, petugas parkir yang bersangkutan, menyebut tindakannya terjadi secara spontan karena kendaraan dinilai berhenti cukup lama saat jam penjemputan.

Pihak sekolah juga turut dikonfirmasi dalam proses tersebut. Sutarto menyampaikan bahwa sekolah tidak menyalahkan petugas itu secara langsung, karena selama ini ia dinilai membantu mengurai kepadatan kendaraan ketika siswa pulang.

“Tadi sudah dikonfirmasi dari pihak sekolahan. Dari pihak sekolah pun tidak menyalahkan beliaunya. Intinya karena beliaunya ada baiknya membantu mengurai kemacetan ketika pas jam pulang sekolah,” kata dia.

Meski peran membantu kelancaran lalu lintas di sekitar sekolah dinilai bermanfaat, Dishub tetap menegaskan bahwa tugas tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan. Pengaturan kendaraan dan pungutan parkir merupakan dua hal yang perlu dibedakan agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

Surat pernyataan yang dibuat Yani menjadi bentuk komitmen untuk memperbaiki pelayanan. Kejadian ini juga menjadi perhatian bagi para jukir di titik-titik ramai, khususnya di sekitar sekolah, agar tidak menarik biaya kepada kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk menurunkan atau menjemput penumpang.

Bagi orangtua, jam pulang sekolah sering menjadi waktu yang membutuhkan ketertiban dan komunikasi yang baik. Pengemudi tetap perlu menghindari berhenti terlalu lama di badan jalan, sementara petugas parkir diharapkan memberi arahan secara tepat tanpa menerapkan pungutan yang tidak sesuai kondisi kendaraan.

Frequently Asked Questions

What is Tarik Tarif Parkir ke Ortu?

Tarik Tarif Parkir ke Ortu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tarik Tarif Parkir ke Ortu matter?

Tarik Tarif Parkir ke Ortu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *