Key Strategy: Peran Brigjen LMI dalam Kasus Korupsi MBG Terbaru, Diduga Atur Penjualan Ompreng
Key Strategy: Brigjen LMI Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Mengatur Penjualan Ompreng Key Strategy dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Key Strategy: Brigjen LMI Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Mengatur Penjualan Ompreng
Key Strategy dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka tambahan. Posisi LMI sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025, serta kini jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN, membuatnya menjadi tokoh penting dalam skandal ini. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI diduga terlibat dalam pengaturan penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa jabatannya.
Peran LMI dalam Pengaturan Penjualan Ompreng
Dalam Key Strategy mengungkap, Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang menjadi sarana menjual ompreng. Proses ini dilakukan agar harga jual alat makan tersebut bisa diatur sesuai dengan kepentingan tertentu. Menurut Syarief, perusahaan ini didirikan dengan tujuan memastikan calon mitra SPPG menyetujui harga yang telah ditentukan oleh LMI.
“Dalam Key Strategy kasus korupsi MBG, saudara LMI berperan aktif dalam menetapkan harga ompreng. Dalam penentuan harga tersebut, ada bagian uang yang diduga sebagai kompensasi bagi dirinya sendiri,” terang Syarief, yang mengutip informasi dari Kompas.com pada Kamis (2/7/2026).
Penyidik menemukan bukti bahwa LMI berperan dalam memastikan harga ompreng tetap stabil, bahkan dengan memperoleh keuntungan tambahan dari transaksi ini. Alat makan yang dijual kepada SPPG diduga disetujui melalui mekanisme yang mempercepat proses pembelian, sehingga mengurangi transparansi dan mengakibatkan penggelapan dana. Penyidikan ini mengungkap bahwa skema korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur, dengan LMI sebagai salah satu titik kunci dalam pengambilan keputusan.
Proses Penyidikan dan Tuntutan Hukum
Brigjen LMI telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melengkapi proses penyidikan. Tindakannya dijerat dalam Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 318 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan dana dan korupsi terstruktur. Dalam Key Strategy investigasi ini, Kejagung berupaya memastikan semua alur transaksi terungkap secara rinci, termasuk peran LMI dalam memastikan keuntungan finansial dirinya sendiri.
Dalam Key Strategy mengungkap, penyidik menemukan indikasi bahwa uang fee dari penjualan ompreng dibayarkan kepada LMI sebagai insentif. Saksi YCS dan RD diduga menjadi penghubung antara perusahaan yang didirikan dan sistem pengadaan MBG, sehingga LMI bisa memperoleh keuntungan dari pengaturan harga. Penyidikan ini juga menyoroti bagaimana sistem internal BGN berjalan, dengan LMI sebagai salah satu pihak yang berperan dalam mengarahkan proses pengadaan.
Sebelum LMI, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi MBG yang sama. Tersangka-tersangka tersebut melibatkan berbagai level di BGN, termasuk pejabat teknis dan pihak eksternal yang terlibat dalam pengadaan. Dengan Key Strategy yang digunakan, penyidik menegaskan bahwa penjualan ompreng bukan hanya sekadar transaksi biasa, melainkan alat untuk mengakses dana negara secara tidak sah.
Penyidikan ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan MBG memerlukan pengawasan lebih ketat. Dalam Key Strategy investigasi, kejelasan tentang harga ompreng dan proses pengaplikasiannya menjadi fokus utama. Pihak penyidik menekankan bahwa LMI bukan hanya mengatur harga, tetapi juga memastikan keuntungan diri melalui penjualan tersebut. Hal ini memberikan gambaran bahwa korupsi dalam MBG terjadi secara sistematik, dengan peran kritis dari pihak-pihak yang berwenang.
Kasus ini memberikan pelajaran penting dalam Key Strategy pencegahan korupsi di lembaga pemerintah. Pengaturan harga ompreng yang diduga dilakukan LMI menunjukkan kelemahan dalam transparansi pengadaan dan pengawasan internal. Dengan Key Strategy yang diterapkan, Kejaksaan berharap dapat menemukan pelaku-pelaku lain yang terlibat, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengadaan di masa depan.
