Skip to content
After Dark
Agustus 6, 2026
Tren

Wacana Bikin Paspor dan SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftar dan Iuran Per Bulannya

Susan Jones - lenterafakta.com 4 mins read

Wacana Bikin Paspor dan SIM Wajib kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Wacana Bikin Paspor dan SIM Wajib: Syarat Baru BPJS Kesehatan

Lenterafakta.com – Wacana Bikin Paspor dan SIM Wajib kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tengah merancang kebijakan strategis yang mengharuskan seluruh warga memastikan status kepesertaan aktif saat mengurus dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga paspor. Inisiatif ambisius ini merupakan kelanjutan dari skema yang telah lebih dulu diterapkan pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, secara tegas menekankan bahwa perluasan persyaratan kepesertaan aktif menjadi langkah krusial guna memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Menurut Pujo, mekanisme verifikasi ini akan memastikan bahwa setiap warga memiliki jaminan kesehatan yang valid saat bertransaksi dengan berbagai instansi pemerintah. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keaktifan kartu BPJS Kesehatan mereka.

“Kalau orang mengurus SIM, kita akan bermohon supaya kepolisian (menyarankan) BPJS-nya aktif. Kemudian berangkat haji dan umrah, BPJS-nya aktif. Kemudian kalau mau masuk kuliah seharusnya BPJS-nya aktif, sehingga Pak Rektor juga lebih tenang kalau mahasiswanya ada apa-apa ada penjaminan,” ujar Pujo seperti dilansir Kompas.com pada Senin (3/8/2026).

Perluasan Cakupan Regulasi ke Berbagai Sektor

Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa integrasi verifikasi keaktifan BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada dokumen kependudukan semata. Sektor transportasi publik dan imigrasi juga berpotensi menjadi bagian dari skema ini ke depannya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berencana memperluas jangkauan regulasi tersebut ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Kemudian pengurusan paspor dan kalau perlu membeli tiket pesawat, BPJS-nya aktif. Ini adalah langkah-langkah ke depan untuk kita carikan solusi dan kolaborasinya dengan kementerian dan lembaga lain,” tambahnya.

Jika regulasi tersebut resmi disahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan iuran akan kesulitan mengakses berbagai dokumen penting. Meskipun masih dalam proses kajian dan belum ada keputusan final, publik disarankan untuk selalu mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah preventif ini akan membantu menghindari kendala di kemudian hari.

Tata Cara Pendaftaran dan Besaran Iuran Terbaru

Berikut panduan pendaftaran bagi peserta baru atau yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum di laman resmi lembaga tersebut pada Rabu (5/8/2026):

Persyaratan: Dokumen identitas diri dan data keluarga yang valid harus disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran.

Cara daftar lewat aplikasi mobile JKN: Unduh aplikasi, pilih menu pendaftaran, isi formulir elektronik, dan verifikasi data sesuai instruksi.

Sementara itu, besaran iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja. Besaran ini telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar lebih terjangkau.

Defisit dan Langkah Penanganan Jangka Panjang

Wacana pengetatan aturan ini dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Pujo mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya harus menanggung kerugian sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya. Faktor utama penyebabnya adalah tingginya jumlah peserta dengan status nonaktif akibat tunggakan iuran yang tidak dibayar tepat waktu.

“Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan,” jelas Pujo.

Ketidakseimbangan antara pendapatan dan beban operasional menjadi tantangan serius. Setiap harinya, BPJS Kesehatan mengalokasikan dana klaim medis mencapai ratusan miliar rupiah, sementara penerimaan iuran belum mampu menutupi kebutuhan tersebut secara optimal. Kondisi ini memerlukan solusi komprehensif untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

“Pembiayaan kesehatan itu satu hari Rp 500 miliar, sebulan 16 triliun. yang masuk itu 14 triliun. Ini sering kami laporkan ada selisih Rp 2 triliun lebih setiap bulannya,” terang Pujo.

Sebagai respons jangka panjang, BPJS Kesehatan telah resmi membentuk kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjaga keaktifan kartu BPJS Kesehatan mereka. Dengan demikian, program jaminan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Wacana Bikin Paspor dan SIM Wajib

Apa yang terjadi jika saya tidak aktif BPJS saat mengurus SIM? Anda mungkin akan diminta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum proses pengurusan SIM dapat dilanjutkan.

Berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masih nonaktif? Saat ini terdapat sekitar 54 juta peserta dari total 285 juta jiwa yang masih berstatus nonaktif karena tunggakan iuran.

Kapan regulasi ini akan mulai berlaku? Regulasi masih dalam tahap kajian dan belum ada tanggal pasti pemberlakuan. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau perkembangan terbaru dari BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan? Anda dapat mengecek melalui aplikasi mobile JKN atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu identitas.

Join the discussion